Maling Ratusan Ekor Ikan, 2 Warga Diringkus Polisi

Dua pelaku pencurian ikan milik warga Talang Kerinci, diamankan polisi. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - HI (47) dan JS (27), warga Desa Pelabuhan Talang Leak diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian ratusan ekor ikan mas milik warga di Desa Talang Kerinci. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE, menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Warga Desa Talang Kerinci melaporkan bahwa telah terjadi pencurian ikan mas seberat 34 kilogram.

Mendapat laporan ini, perangkat desa segera menghubungi pihak Polsek Lebong Selatan. 

BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan 25 November

"Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kapolsek Lebong Selatan bersama unit reskrim dan sejumlah warga desa bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelas Mulyadi. 

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lebong Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 161 ekor ikan mas seberat 34 kilogram, selembar terpal warna coklat, sebilah parang sepanjang 32 cm, dan dua buah karung warna putih bergaris biru.

Barang bukti ikan mas kemudian dimusnahkan di hadapan tersangka dan korban.

"Akibat perbuatan mereka, HI dan JS dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," singkat Mulyadi. 

 

Tag
Share