Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Ilustrasi- Honorer K2 Teknis Administrasi. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Puluhan honorer K2 teknis administrasi gagal ikut tes PPPK 2024.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta seleksi kompetensi bidang atau SKB PPPK 2024 tahap 1 karena surat keterangan pengalaman kerja tidak linier.
Koordinator wilayah Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arfi'i mengatakan sebanyak 40 honorer K2 dari Dinas PUPR Sumut ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.
"Kami masuk dalam database BKN serta sudah ber-SPTJM dari gubernur Sumut, " kata Arfi'i kepada JPNN, Kamis (14/11).
Dia melanjutkan dalam proses seleksi penerimaan PPPK 2024, mereka mesti mendaftar dan mengambil formasi ke OPD lain karena Dinas PUPR Sumut tidak mengusulkan formasi.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara No: 800.1.B.2/564/2024 tentang : Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.
Karena hal tersebut sebagian besar honorer di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Alasan TMS dari verifikator ialah pengalaman di bidang kerja tidak sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, " kata Arfi'i.
TMS tersebut 100% dialami oleh tenaga honorer K2 Dinas PUPR yang sudah lama mengabdi sejak 1992 sampai saat ini.
Mereka, lanjutnya, masih aktif bekerja dengan masa kerja sebagai honorer yang sudah mencapai 19 sampai 32 tahun.
Arfi'i mengungkapkan kekecewaannya karena masa kerja belasan hingga puluhan tahun itu malah dibalas dengan predikat TMS alias tidak layak diangkat menjadi ASN PPPK.
Ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Pada poin 1 sampai 3 memutuskan : kebutuhan diperuntukkan untuk penyelesaian bagi pelamar eks honorer K2 (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan database BKN, tetapi kenyataan yang mereka alami berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.
'Terlepas dalam mekanisme seleksi yang sedang berjalan saat ini kami berharap adanya keadilan untuk kami sebagai tenaga honorer yang sampai saat ini masih aktif bekerja agar kami juga bisa merasakan untuk menjadi ASN," tuturnya.
Arfi'i menambahkan 40 honorer K2 yang di-TMS-kan merasa tidak mendapatkan keadilan. Pengalaman kerja mereka dianggap tidak relevan.
Lalu, pengalaman kerja mereka yang sudah mencapai puluhan tahun masih juga tidak pantas untuk mendapatkan kesejahteraan status sebagai ASN, tanya Arfi'i.
Mewakili kawan-kawannya, dia berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses seleksi PPPK 2024.
"Bapak Presiden tolonglah kami. Ibu MenPAN-RB dan kepala BKN berikan kami kesempatan sebagai reward atas pengabdian panjang kami kepada negara," pungkas Arfi'i. (jp)