Polisi Amankan Mucik4ri, Tawarkan J4s4 ke Pria Hidung Bel4ng Rp 300 Ribu

Jumpa pers pelaku Mucikari-foto :tangkapan layar-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Bengkulu Utara amankan seorang berinisial Ta yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tindak pidana perdagangan orang atau Mucikari.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ini diciduk setelah menawarkan jasa pada orang lain.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H dan didampingi Kasi Humas Polres BU Iptu E. ANDRA pada press release, Pada Senin (4/11).
"Iya pelaku berhasil kita amankan, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasat.
BACA JUGA:6 Ekor Ternak Diduga Terjangkit Jembrana
Kasat pun membeberkan, motif yang digunakan pelaku menawarkan kepada korban pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki untuk diajak melakukan hubungan seksual dengan iming-iming uang sejumlah Rp.300.000.
Kemudian tamu tersebut, datang ke kosan milik pelaku dan pelaku menawarkan korban untuk melayani tamu tersebut.
"Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Me
njadikan Orang Lain Sebagai Pencaharian atau Kebiasaan untuk memudahkan Perbuatan Cabul dengan orang lain dan sebagai Mucikari Mengambil Untung dari Pelacuran Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," demikian Kasat