S*tubuhi 4n4k Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Diciduk

Pelaku Cabul yang diamankan polisi-foto :dokumentasi-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - PU (24) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara  meringkuk di jeruji besi atas perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di Bawah umur.

Dalam melaksanakan aksi asusilanya, pelaku tidak seorang diri, namun bersama 1 pelaku lain yang telah ditetapkan DPO.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen.

"Tersangka berinisial PU ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 lalu, atas laporan kasus persetubuhan anak pada tanggal 23 Oktober lalu. Sementara satu tersangka, saat ini berstatus buron dan telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kanit.

BACA JUGA:Korupsi DD, Polisi Tetapkan Kades Talang Renah Sebagai Tersangka

Kanit pun menjelaskan, kronologi kejadian dijelaskan Ipda Freddy, berawal dari korban yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, ingin pergi ke rumah salah satu teman korban di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara pada Selasa (23/10) malam.

Korban kemudian dijemput oleh tersangka PU bersama dengan tersangka OK. Diketahui antara korban dan tersangka PU merupakan teman yang sudah berkenalan melalui media sosial dalam satu bulan terakhir.

Usai menjemput korban, kedua tersangka justru membawa korban menuju ke sebuah pondok di salah satu area perkebunan warga.

“Tersangka PU tidak bisa mengendarai motor, jadi dia mengajak tersangka OK untuk menjemput korban. Tersangka PU dan korban ini sudah berkenalan dari facebook, sudah satu bulan.

BACA JUGA:Usai Dilantik, Ketua DPRD Ajak Jajarannya Jalin Sinergitas dengan Pemda

Di situlah, korban disetubuhi oleh tersangka PU yang kemudian bergantian dengan tersangka OK. Usai menyetubuhi korban, kedua tersangka kemudian membawa korban pergi dari TKP. Korban kemudian dititip ke teman tersangka lainnya untuk diantar ke rumah teman korban.

Setelah diantar ke rumah temannya, korban bercerita ke orang tua temannya itu. Kemudian langsung melapor,” jelasnya.

Bermodalkan laporan tersebut, tim unit PPA kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka PU kurang dari 24 jam. Namun tersangka OK saat ini diketahui melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun," demikian Kanit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan