1,6 Juta Honorer K2 Jadi Prioritas PPPK 2024, Pentolan K2 Surati Menteri Anas
--
JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas soal jumlah honorer K2 yang mencapai 1,6 juta mendulang protes.
Para pentolan K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Anas tersebut.
"Kami syok mendengarnya, apalagi Menteri Anas mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa masih ada 1,6 juta honorer K2 yang akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024," kata Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Kang Itong kepada JPNN.com, Kamis (21/12).
Dia menyesalkan Menteri Anas tidak membuka dokumen lama. Pascaseleksi CPNS 2013 jumlah honorer K2 yang tersisa sebanyak 439.956 orang.
Jumlah tersebut sudah banyak berkurang dengan adanya regulasi rekrutmen CPNS 2018 untuk mengisi 30 persen dari jumlah honorer K2. Namun, dalam pelaksanaannya yang dinyatakan lulus ternyata banyak yang bodong.
Kemudian rekrutmen PPPK 2019, 2021, 2022. Berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sisa honorer K2 dari 439.956 tersebut sudah berkurang kurang lebih 240 ribu yang terekrut menjadi PPPK. Memang, dari honorer K2 yang terekrut tersebut masih didominasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
"Jadi, sisanya kurang lebih masih ada sekitar 200 ribu orang, itu pun juga masih bisa berkurang karena honorer K2 sudah banyak yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau lainnya," ujarnya.
Menurut Kang Itong, angka 1,6 juta bisa jadi itu hanya laporan dari para forum honorer nonkategori yang hanya ditelan mentah-mentah dan belum dicek kebenarannya. Sebab, berdasarkan fakta di lapangan banyak daerah merekrut tenaga honorer tidak berdasarkan pengabdian.
Mereka direkrut saat pilkada untuk dijadikan tim sukses, lalu, diberi iming-iming akan dijadikan pegawai di daerah tersebut.
Ada juga karena kerabat atau unsur balas budi. Padahal, SE Mendagri Gamawan Fauzi sudah sangat jelas penegasan melarang pengangkatan tenaga honorer.
Sayangnya, para kepala daerah (kada) tidak menghiraukan SE tersebut. Akibatnya honorer nonkategori membeludak berbondong-bondong minta diangkat menjadi ASN, meskipun mereka belum terdata secara pasti serta belum memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sangat berbeda dengan honorer K2 yang dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan sudah masuk database BKN.
Selain itu, berdasarkan hasil raker Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN, KASN pada Selasa, 15 September 2015 telah diputuskan dan disepakati bahwa honorer K2 sebanyak 439.956 orang diangkat menjadi PNS melalui verifikasi.
Roadmap penyelesaian tahun 2016 berikut anggarannya juga sudah fixed, bahkan honorer K2 sudah mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing.
"Itulah yang sering kami suarakan bahwa pemerintah ini berutang kepada honorer K2," ujarnya. FHTTA-K2 Indonesia menuntut kepada pemerintah agar menyelesaikan dan memprioritaskan dahulu honorer K2.
Setelah itu, honorer nonkategori agar keadilan ini bisa dirasakan oleh lapisan masyarakat bawah yang memang benar-benar telah mengabdi untuk negeri ini..
"Sesama tenaga honorer jangan saling mendahului. Beri kesempatan kepada mereka yang telah mengabdi lama," sambung Kang Itong.
Terkait permintaan tersebut, Kang Itong menambahkan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada MenPAN-RB Azwar Anas pada 18 Desember 2023.
Adapun isi surat DPP FHTTA-K2 Indonesia Nomor 034/DPP.FHTTA-K2/XII/2023 adalah sebagai berikut:
1. Meminta agar diterbitkan SE MenPAN-RB yang menegaskan bahwa eks THK2 harus segera diselesaikan untuk diajukan dalam regulasi rekrutmen ASN tahun 2024 tanpa terkecuali.
2. Eks THK2 khususnya honorer tenaga teknis dan administrasi Kategori 2 sesuai dengan database BKN jumlahnya kurang lebih tinggal 200 ribu.
Itu pun belum termasuk yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Akan lebih arif dan bijaksana apabila KemenPAN-RB untuk memprioritaskan para eks THK2 yang sudah lama mengabdi untuk segera diangkat menjadi ASN.
3. Eks THK2 yang terdampak PHK massal agar secepatnya diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan. (jp)