Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Guru Supriyani Diangkat PPPK Tahun Ini, Alhamdulillah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) bersama dua wakil menterinya.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kabar gembira bagi guru Supriyani.

Guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024, itu akan diberikan afirmasi.

"Guru Supriyani yang saat ini tengah menjalani proses seleksi PPPK 2024 akan kami berikan afirmasi. Beliau akan diluluskan PPPK 2024 dan diangkat tahun ini," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam silaturahmi bersama media, Rabu (23/10).

Dia mengungkapkan telah menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan masalah guru Supriyani.

Baca Juga: 6 Manfaat Susu Kedelai, Ampuh Cegah Serangan Osteoporosis

Mu'ti mengatakan jawaban dari Kapolri ialah guru Supriyani sudah ditangguhkan penahanannya, tetapi nanti akan tetap menjalani proses persidangan.

"Kami sudah mengupayakan berbagai langkah walaupun sebenarnya ini bukan  kewenangan Kementerian Dikdasmen, tetapi karena kejadiannya di sekolah, " kata Mu'ti.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat kasus Supriyani.

Kasus Supriyani, guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konsel, Sultra, sempat viral di media sosial.

Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.

Belakangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Sultra, menangguhkan penahanan Supriyani.

"Atas respons cepat pihak kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani," kata Unifah Rosyidi dalam pernyataan sikap PB PGRI dikutip Rabu (23/10).

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menjelaskan sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sultra, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konsel segera turun ke lapangan.

Pihak-pihak tersebut mengunjungi yang bersangkutan di lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap guru Supriyani.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 untuk masa depannya," tutur Unifah.

Dia mengatakan apabila di kemudian hari terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.

Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK 2024 dan pendidikan profesi guru (PPG), maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan