Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor-foto :jpnn.com-
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memandang pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, karena diperkirakan baru sekitar 20 persen.
Menurut Hibnu, aparat penegak hukum harus bekerja keras supaya pengembalian kerugian negara bisa maksimal untuk dikembalikan kepada rakyat.
Dia menilai Kejaksaan telah membuat terobosan dengan memasukkan aspek kerugian perekonomian negara.
"Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum, padahal ini yang merusak tatanan," kata Hibnu.