ASN yang Istri atau Suami Maju Pilkada Diingatkan Jaga Netralitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas,menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.-foto :tangkapan layar@youtube-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diingatkan untuk menjaga netralitas.

Hal ini terutama penting di masa kampanye, di mana ASN diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang dilansir dari menpan.go.id pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Anas menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.

BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi 31 ASN, 3 Lainnya Mangkir

Menteri Anas menjelaskan bahwa penerapan asas netralitas bertujuan mencegah ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan atau negara serta menghindari keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Anas menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat secara aktif dalam kampanye.

Jika ASN ingin mendampingi suami atau istri selama tahapan Pilkada, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Netralitas ASN Jadi Sorotan : 34 Diperiksa Bawaslu, 20 Kasus Diteruskan ke BKN

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, baik dengan posting, komentar, membagikan tautan, maupun memberikan tanda dukungan kepada pasangan mereka yang menjadi calon.

ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, atau berperan sebagai juru kampanye.

Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, ajakan, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangan dalam kontestasi Pilkada, juga dilarang.

Meskipun demikian, ASN masih diperkenankan untuk mendampingi suami atau istri mereka saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pengenalan ke masyarakat.

Tag
Share