Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh

Pendaftaran PPPK 2024, honorer tidak mendapatkan formasi bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.-Foto: net-

BATOLA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Data di bawah ini bisa untuk memperkirakan jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan gaji bulanan yang bakal diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja sudah mengimbau seluruh honorer agar mendaftar seleksi PPPK 2024.

Dia mengatakan, nantinya, semua honorer yang mendaftar bakal diangkat mendapatkan PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Lebih lanjut dia menyebutkan data bahwa jumlah formasi PPPK 2024 sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu formasi untuk pemda.

Lantaran kuota PPPK 2024 untuk pemda hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

Aba mengatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan fiskal, maka PPPK Paruh Waktu bisa dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu, tanpa tes kembali.

Perkiraan perbandingan jumlah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, juga bisa dilihat dari data di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

Di Pemkab Batola terdapat 1.637 pegawai non-ASN atau honorer.

Adapun formasi PPPK 2024 di Pemkab Batola ialah 674 kursi.

Nah, dari selisih jumlah formasi dan jumlah honorer itulah, bisa diketahui perkiraan jumlah PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola H Wahyudi menjelaskan penerimaan PPPK Kabupaten Batola terbagi menjadi dua, yakni periode Oktober dan November 2024.

"Tahapan paling utama (gelombang pertama) adalah pegawai (non-ASN) yang sudah masuk pada database BKN," ujar H Wahyudi di Marabahan, Kabupaten Batola, Rabu (9/10).

Sedangkan tahap kedua, pegawai yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi tidak terdata pada database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Bagi honorer yang tidak tercantum pada database, menurut Wahyudi, masih bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK, asalkan masih aktif bekerja di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal dua tahun pada November 2024.

Dia menegaskan pihaknya sudah melarang para pimpinan SKPD menerima tenaga honorer karena sudah makin banyak jumlah tenaga honorer.

"SKPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur langsung pemerintah pusat,” tandas Wahyudi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan