Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Bersikukuh Tak Bunuh Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pendaftaran dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10).
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, keputusan mengajukan PK sudah dipikirkan panjang. Terlebih, Jessica saat ini sudah menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan lebih dari 8 tahun.
"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," jelas Otto.
Jessica merasa tidak melakukan pembunuhan kepada Mirna. Sehingga berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK.
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar (bebas, Red), tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," kata Otto.
Mertua artis Jessica Mila ini mengatakan, pihaknya mengajukan novum berupa kekeliruan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Mirna. Namun, Otto belum merinci lebih jauh mengenai novum tersebut.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8). Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.
Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.
Meski demikian, bukan berarti dirinya mengakui kebenaran putusan hakim. Sebab, ada beberapa hal yang dia anggap janggal. Misalnya, hakim menyebut Mirna meninggal karena racun sianida. Padahal, proses otopsi tidak pernah ada.
Otto mengakui, pihaknya sudah pernah mengajukan PK dengan hasil ditolak. Namun, undang-undang memberikan hak kepada Jessica untuk kembali mengajukan PK. ”Saya kira harus mengajukan PK,” tegasnya. Sebab, Otto yakin Jessica bukan pembunuh Mirna. ”Bayangkan, orang dihukum sampai delapan tahun lebih, padahal menurut saya dia tidak melakukan pembunuhan itu. Karena itu, kita tidak bisa menyerah,” lanjut Otto. (net)