Solidaritas Hakim Indonesia Tuntut Kenaikan Tunjangan Sebesar 242 Persen
Jubir Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan pimpinan MA dan KY di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Besaran itu dinilai realistis, mengingat setelah selama 12 tahun tidak mengalami kenaikan gaji.
Hal itu disampaikan juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid setelah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
"Kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk menjamin jabatan 242 persen dari tunjangan hakim di tahun 2012 Yang Mulia," kata Fauzan.
Fauzan menegaskan, tuntutan kenaikan tunjangan 242 persen itu dinilai wajar. Mengingat, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," tegas Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia," papar Fauzan.
Fauzan merinci, kenaikan 242 persen diambil dari 100 persen tunjangan yang tertuang dalam PP 94/2012 dan ditambahkan 142 persen. Sehingga jika ditotalkan naik 242 persen.
"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," tegas Fauzan.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, kesejahteraan hakim memang sangat potensial untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim.
Menurutnya, KY sejatinya mendorong kinerja hakim, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik hakim.
"Ini sangat terkait sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim," ujar Mukti saat menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama SHI.
Anggota KY itu menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan hakim ke berbagai daerah. Ia pun mengaku merasa miris, banyak hakim tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan.
"Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim," ucap Mukti.
Mukti menyatakan, Ketua KY Amzulian Rifai juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.
Mukti mengungkapkan, usulan SHI terkait peningkatan kesejahteraan hakim saat ini telah dalam pembahasan. Bahkan, dalam audiensi ini pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas juga turut hadir.
"Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain, yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dri bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," paparnya. (jp)