Korupsi BUMDes, Mantan Kades Gardu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Korupsi BUMDes, Mantan Kades Gardu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara-foto :firdaus effendi/radar lebong-

Akibat perbuatan Tersangka S dalam melakukan Pendirian BUMDesa, Penyertaan Modal, dan pengelolaan keuangan BUMDesa Gardu Jaya Tahun 2017 sampai dengan 2019 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

telah melawan hukum, memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah.

Tersangkaa juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

"Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli sebanyak 2 (dua) orang," pungkasnya.

 

Tag
Share