KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.

Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI Tri Winarno, dua Dosen M. Erza Aminanto serta Arifandy Mario Mamonto.

Lalu ada juga PNS Reza Anshar, Yuniar, Ade Wangsa Iskandar, Yerrie Pasilia, dan M. Hafid Harly.

Mereka diperiksa terkait aliran gratifikasi terhadap AGK.

BACA JUGA:KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang

"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Perkara yang menjerat AGK kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?

Menurut JPU KPK Rony Yusuf, terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat,

dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,

maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan