Obat Kadaluarsa Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Kepala Dinkes Lebong Rachman, S.KM, M.Si saat memberikan sambutan kegiatan pemusnahan obat Kadaluarsa.-foto :dinkes lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong melakukan pemusnahan obat kadaluarsa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan obat yang sudah tidak layak pakai tersebut tidak disalahgunakan dan ditangani sesuai prosedur yang benar, mengingat obat kadaluarsa termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur secara ketat.

Kepala Dinkes Lebong, Rachman, S.KM, M.Si, menyampaikan pemusnahan obat kadaluarsa tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3.

"Pengelolaan limbah obat ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin, yaitu Universal Eco Pasifik," ujar Rachman pada Jumat, 27 September 2024.

BACA JUGA:10 Cara Sederhana Mengobati Panu yang Efektif Gunakan Obat Anti Jamur

Lebih lanjut, Rachman menjelaskan bahwa selama ini obat-obat kadaluarsa yang ada di RSUD Lebong maupun di Dinkes Lebong telah disimpan dalam ruang khusus yang terpisah dari obat-obatan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan obat tersebut tidak disalurkan ke masyarakat.

"Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat terlindungi dari efek negatif yang bisa ditimbulkan oleh obat kadaluwarsa, sehingga kesehatan masyarakat tetap terjamin," katanya.

Menurut Rachman, pemusnahan obat kadaluwarsa ini penting untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan dan untuk memastikan masyarakat tidak terpapar produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.

BACA JUGA:5 Manfaat Kapulaga, Ampuh Obati Penyakit Ini

Rachman juga menyampaikan bahwa obat-obatan yang dimusnahkan tersebut merupakan pengadaan tahun 2022-2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 40.037.438.

Selain itu, terdapat pula obat buffer stok atau obat program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu senilai Rp 115.823.124.

Tidak hanya itu, RSUD Lebong juga memiliki obat kadaluarsa yang berasal dari pengadaan Desember 2013 hingga April 2024 dengan nilai mencapai Rp 263.468.603. 

"Beberapa obat ini merupakan droping dari Pemprov Bengkulu. Sesuai aturan, ada beberapa jenis obat yang harus tetap tersedia meskipun tidak ada pasien, termasuk obat-obat program," jelas Rachman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan