KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara, Kamis (26/9).
Meidiana akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, MK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Penyidik juga memeriksa, Agus Rochim; Sekdis Perdagangan Semarang, Erwidati Yuliandari; Sekdis Dukcapil Semarang, dan pihak swasta Budi Susilo. Serta, Kadar Lusman; ketua DPRD Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo; Wakil ketua Komisi D Semarang 2019-2024.
BACA JUGA:Sebegini Usulan Biaya Haji 2025, BPKH Ajak Masyarakat Mendaftar Sejak Muda
Sebelumnya, KPK mendalami peran Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Pendalaman terkait penunjukan langsung lelang proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Hal itu didalami penyidik ketika memeriksa enam saksi dari Gapensi Semarang di Polrestabes Semarang, Senin (23/9).
"Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL," kata jubir KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Selasa (24/9).
Enam saksi dimaksud dari Gapensi Semarang, Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapro Maenugroho, dan Gatot Sunarto.
BACA JUGA:KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?
Penyidik KPK juga mendalami peran anggota DPRD Kota Semarang dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang
Mereka anggota DPRD Semarang 2024-2029, Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Serta, memanggil, Moch Imron; Sekertaris DPRD Semarang dan Sutrisno; Kadis Tenaga kerja Semarang.
"Saksi hadir. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang," katanya.
KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.