Apakah Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai di CPNS 2024?

Apakah Nilai SKD 2023 Bisa Dipakai di CPNS 2024?-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pelamar CPNS 2024 dapat memilih menggunakan hasil SKD sebelumnya. Cek hasil seleksi dan masa sanggah dari 20-22 September.

Waspadai penipuan dan ikuti informasi resmi dari BKN.

Pilihan Menggunakan Hasil SKD Sebelumnya

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memiliki opsi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lagi atau menggunakan hasil SKD dari periode sebelumnya.

BACA JUGA:Ribuan Pelamar CPNS 2024 Masih Punya Kesempatan

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, yang memberikan keleluasaan bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.

Namun, tidak semua pelamar dapat memilih opsi ini, karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Cara Cek Hasil Seleksi

Pelamar dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN dengan login menggunakan akun masing-masing.

BACA JUGA:Inilah Formasi CPNS 2024 yang jadi Rebutan Lulusan SMA SMK

Proses ini penting untuk memastikan bahwa pelamar mengetahui status seleksi mereka. Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, pelamar akan memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Tahapan Masa Sanggah

Masa sanggah berlangsung dari 20 hingga 22 September 2024. Selama periode ini, pelamar yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil verifikasi dan validasi oleh instansi dapat mengajukan sanggahan.

Setelah itu, instansi terkait akan memberikan jawaban terhadap sanggahan yang diajukan, yang berlangsung dari 20 hingga 24 September 2024.

Tag
Share