Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Totalindo Eka Persada

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT Totalindo Eka Persada pada Rabu (18/9).

KPK memanggil pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.

Mereka yang diperiksa ialah Direktur Utama Donald Sihombing, Direktur Corporate Finance pada 2019 Eko Wardoyo, dan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk.

Lalu ada juga Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys.

BACA JUGA:Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya dilansir dari jpnn.com.

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA:IPW Desak Irwasum Komjen Dofiri Periksa Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian

Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan