Kasus Dugaan Pemerasan, RJ Oknum Sekcam Bakal Bebas

Dugaan pemerasan oknum sekcam air besi beberapa waktu lalu akan diselesaikan secara RJ atau Restorative Justice.-foto :dok/radarlebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masih ingat kasus Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial DA dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh pihak Polres BU,

lantaran terlibat kasus pemerasan dengan BB terhadap korban bernama Bambang yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi.

Terbaru, korban mengajukan restorative justice ke Polres BU dengan pertimbangan hubungan keluarga, dan akan terpenuhi.

Diketahui,perkara yang melibatkan PNS oknum Sekcam berinisial Da ini sudah dalam proses pihak kepolisian selama satu bulan lebih.

BACA JUGA:Kasus OTT Oknum Sekcam jadi Pelajaran untuk ASN

Dalam perkara ini, oknum Sekcam ini dikenakan Pasal 368 KUHP oleh pihak Kepolisian. Namun dalam proses ini, korban yang merupakan Kades Talang Baru Ginting Bernama Bambang mendadak mengajukan RJ dengan pertimbangan masih memiliki hubungan keluarga.

Hal ini pun tidak dibantah oleh korban Bambang yang mengaku upaya RJ ini merupakan keinginannya dan keluarga.

"Upaya restorative justice ini atas keinginan saya dan keluarga, karena beliau (oknum Sekcam) masih ada hubungan keluarga.

Terlebih, sebelumnya pihak keluarga oknum Sekcam beberapa datang kerumahnya, untuk memohon upaya perdamaian. Atas pertimbangan itulah, saya akhirnya mengajukan restorative justice ke Polres BU, pada Kamis 12 September 2024 lalu," ujarnya singkat.

BACA JUGA:Selain Pemerasan, Oknum Sekcam Air Besi Diduga Monopoli Kegiatan DD

Menanggapi hal ini, Sementara itu, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky D Cahyo, membenarkan atas adanya pengajuan Restorative Justice yang dilakukan oleh korban. Atas pertimbangan keluarga korban, pihaknya juga akan mengabulkannya.

"Ya, benar, korban mengajukan Restorative Justice perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, kemungkinan akan kita penuhi,"singkatnya.

Untuk diketahui,  bunyi Pasal 368 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain,

atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. 

Tag
Share