Persaingan Ketat, Ini Jumlah Pelamar CPNS 2024 dan Formasinya
Seleksi CPNS 2024 menyediakan formasi untuk fresh graduate dan PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-
KABUPATEN BOGOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumlah pelamar CPNS 2024 di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebanyak 8.707 orang.
Mereka akan memperebutkan kursi CPNS 2024 di Pemkab Bogor yang menyediakan formasi sebanyak 379.
"Ada 8.707 yang mendaftar. Formasinya 379, termasuk untuk disabilitas delapan formasi," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong, Jumat (13/9).
Nia menjelaskan sebanyak 379 formasi yang tersedia ini terdiri dari 100 formasi untuk tenaga kesehatan dan 279 formasi untuk tenaga teknis.
Formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori, yaitu pertama, kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus hingga 10 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 17 September dan diumumkan pada 14-19 September.
Kemudian para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lalu pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.
Asmawa menjelaskan kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB bobot 60 persen, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. (jp)