Kisruh Bisnis Skincare, Chikita Meidy Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik

Kisruh Bisnis Skincare, Chikita Meidy Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik--Tangkapan Layar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Chikita Meidy, seorang influencer dan pebisnis skincare, kini tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Shilda Oktavia Rosa.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 12 September 2024, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Erik Hutajulung.

Kasus ini mengemuka setelah Chikita Meidy menuduh Shilda Oktavia Rosa sebagai penyebab kerugian pada usaha skincare miliknya melalui siaran langsung di akun TikTok-nya.

Dalam siaran langsung yang berlangsung pada 6 September 2024, Chikita Meidy diduga mencemarkan nama baik Shilda Oktavia Rosa dengan menyebutnya sebagai penyebab utama kerugian bisnis skincare yang dikelola Chikita.

BACA JUGA:Hati-hati! Aplikasi XFA AI Janji Keuntungan Besar, Ternyata Skema Penipuan

Tuduhan ini menyebutkan Shilda sebagai "dalang" dalam upaya menjatuhkan usaha tersebut, yang menimbulkan kekecewaan dan rasa terluka pada Shilda.

Akibatnya, Shilda merasa perlu untuk mengambil langkah hukum guna melindungi reputasinya.

Laporan polisi yang diajukan oleh Shilda Oktavia Rosa menyertakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 315 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik dan ancaman hukuman bagi pelanggar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan media sosial dalam penyebaran tuduhan dan dampaknya terhadap reputasi individu.

BACA JUGA:Tiga Calon Gubernur Terkaya dalam Pilkada Serentak 2024 di Pulau Jawa

Dengan adanya laporan ini, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Chikita Meidy.

Ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyebarkan tuduhan atau informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Seiring berjalannya proses hukum, publik akan menunggu perkembangan terbaru dari kasus ini.

Tag
Share