Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi II DPR RI bersama KPU telah menyepakati bahwa jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024, maka pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa kesimpulan ini diambil setelah melalui rapat yang digelar hingga dini hari.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pilkada dapat dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya atau pada Pilkada berikutnya.

Dalam rapat tersebut, DPR juga membahas berbagai konsekuensi dari Pilkada yang diulang akibat kemenangan kotak kosong.

BACA JUGA:41 Daerah dengan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah calon tunggal yang kalah dari kotak kosong pada Pilkada sebelumnya dapat mengikuti Pilkada ulang.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa hal ini akan menjadi salah satu topik yang akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukum dan aturan main yang jelas.

Menurut undang-undang, keberadaan kotak kosong di surat suara merupakan konsekuensi dari adanya calon tunggal.

Meski demikian, keberadaan kotak kosong ini telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan hak kepada masyarakat dalam memilih atau menolak calon tunggal yang tersedia.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan diulang Paling Lama 2 Tahun

DPR dan KPU menyepakati bahwa kotak kosong hanya akan disertakan dalam surat suara sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak ingin mendukung calon tunggal.

Selain itu, Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan kotak kosong juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Gugatan ini menyoroti pentingnya kotak kosong sebagai opsi bagi masyarakat dalam Pilkada dengan calon tunggal. Komisi II DPR RI akan terus membahas opsi ini bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu untuk memastikan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi II DPR RI berencana melanjutkan pembahasan terkait peraturan KPU dan kotak kosong dalam rapat yang dijadwalkan pada 27 September 2024.

Tag
Share