Pemkab Bengkulu Utara MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper

Pemkab BU MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper-foto :media center Bengkulu Utara-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Pengadilan Agama Arga Makmur dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Penandatanganan tersebut, dilaksanakan berdasarkan terbentuknya aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E – MOSI CAPER) yang merupakan aplikasi pertama di Indonesia untuk memfasilitasi perempuan dan anak dalam memperjuangkan hak nya pasca perceraian berbasis online.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat memfasilitasi dan mempermudah persidangan bagi masyarakat Bengkulu Utara yang berada di wilayah dengan radius yang cukup jauh dari kantor pengadilan agama.

“Tentu kita berharap apabila terdapat pengajuan persidangan, masyarakat yang domisilinya jauh tidak perlu mendatangi ke kantor pengadilan, karena bisa dibantu lewat aplikasi untuk prosedurnya," ujarnya

BACA JUGA: Dugaan Penipuan, Polsek Giri Mulya Berhasil Tangkap Pria Asal Talang Kering di Lebong

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Bakhtiar, S.Hi, M.Hi, menuturkan, pihak pengadilan agama juga siap melakukan sidang di lapangan dan siap memandu masyarakat yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan.

“Selain via aplikasi, pihak kita juga siap melaksanakan sidang di lapangan dan memandu langsung ke wilayah masyarakat yang domisilinya cukup jauh”, ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Provinsi Bengkulu beserta jajaran, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, jajaran Pengadilan Agama Arga Makmur, jajaran Bank Bengkulu cabang Arga Makmur, serta jajaran SKPD Setdakb Bengkulu Utara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan