Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Direktur AI: Indonesia Darurat Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset-foto :jpnn.com-
Pada tahun 2023, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.
Oleh karena itu, kata Fadli lagi, besar harapan masyakat Indonesia kepada Pak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 agar RUU Perampasan Aset harus menjadi atensi khusus dari sekian banyak program Pak Prabowo Subianto.
"Mengingat salah satu janji dan komitmen beliau adalah memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya baik akar serabut maupun akar tunggal," ungkapnya menginmgatkan.
Sebab, fenomena hari ini, di mana hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak berbanding lurus dengan kejahatan korupsi yang dilakukan.
Selain itu, penjara bagi para koruptor bukanlah suatu momok yang menakutkan sehingga hukuman penjara dianggap sebagai hukuman yang biasa-biasa saja.
"Karena itu, RUU Perampasan Aset ini harus segera diselesaikan sebagai Langkah ikhtiar supremasi penegakkan hukum di sektor tindak pidana korupsi," tegas Fadli.