Terbit 3 KepmenPANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriteria Pelamar

osialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). -Foto: Humas KemenPANRB-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk KepmenPANRB.

Tiga regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Baca Juga: 5 Bahaya Tidak Terduga Jeruk Nipis untuk Kulit

Tiga KepmenPANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).

Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.

“Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Jumat (23/8).

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024

Dalam KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Pada poin lima KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dijelaskan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Pada poin keenam dinyatakan bahwa pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.

Demikian beberapa poin di KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 yang perlu diketahui para calon pelamar, terutama guru honorer, yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan