347 Warga Binaan Lapas Arga Makmur Dapat Remisi di HUT ke-79 RI
Sekda BU serahkan simbolis remisi.-(fendi/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Peringati HUT ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan remisi kepada 347 narapidana, di lapas Kelas II B Arga Makmur Bengkulu Utara, Sabtu (17/8).
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara H. Fitriansyah, S.ST, M.M., didampingi perwakilan Polres BU, perwakilan Kodim 0423 BU, pengadilan agama, Kepala Dinas Kominfo, SKPD terkait, para narapidana yang mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, 90 orang menerima remisi 1 bulan, 70 orang menerima remisi 2 bulan, 93 orang menerima remisi 3 bulan, 52 orang menerima remisi 4 bulan, 23 orang menerima remisi 5 bulan, 5 orang menerima remisi 6 bulan dan 12 narapidana dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Korban Hanyut Ditemukan Meninggal Dunia
Selain itu, dua narapidana menjalani subsider sebagai pengganti denda yang belum dibayar, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Sekda BU H. Fitriansyah, S.STP, M.M., saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.
“Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Ia juga berharap, bahwa remisi ini akan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi mereka.
"Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program rehabilitasi dan reintegrasi, serta memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia juga berharap kepada narapidana yang telah menerima remisi ini untuk lebih meningkatkan kelakuan baiknya," pungkasnya. (*)