BKPSDM BU Ingatkan Larangan Double Job

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penerimaan PPPK belakangan ini, mengundang banyak tanda tanya banyak pihak. Pasalnya, beberapa peserta yang lolos PPPK banyak yang mundur dari pekerjaan sebelumnya, terutama sebagai perangkat desa.

Melihat fenomena ini, BKPSDM BU pun mengingat untuk tidak double job, alias menerima penghasilan ganda dari sumber anggaran negara yang sama.

Hal ini secara tegas, tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa berikut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Baca Juga: Pencairan DD Capai 70 Persen

Salah satu contoh diungkapkan oleh Kepala BKPSDM BU, seperti anggota BPD ini tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa (BPD) yang telah menegaskan, anggota BPD yang memiliki penghasilan ganda sebagai ASN PPPK diminta untuk berhenti atau segera mengundurkan diri.

"Ketentuan ini telah disampaikan lewat surat edaran yang dikeluarkan oleh DPMD Bengkulu Utara pada 13 Agustus 2024. Dimana anggota BPD yang berstatus ASN PPPK dimohon segera berhenti atau mengundurkan diri," ujar Inayati.

Lanjutnya, terlebih untuk seorang ASN PPPK tidak diperkenankan menjabat sebagai anggota BPD di desa karena memiliki atau mendapat pendapatan dari dua sumber yang sama.

"Itu dasarnya. Jadi mereka menerima pendapatan dari dua sumber yang sama. Sehingga tidak diperbolehkan," tegasnya. (*)

Tag
Share