Cetak DHKP dan SPPT PBBP2 7 Kecamatan Tuntas, 5 Kecamatan Menyusul

Selasa 06 Aug 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Selasa 6 Agustus 2024, cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2)  sebanyak 7 kecamatan telah tuntas, sementara  5 kecamatan lainnya menyusul proses cetak.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos. menargetkan dalam minggu ini proses cetaknya tuntas.

"Setelah tuntas cetak, DHKP dan SPPT PBBP2 selanjutnya akan langsung mereka distribusikan kepada wajib pajak  melalui pemerintah kecamatan, desa/kelurahan. Kami berharap nanti desa dan kelurahan bisa melakukan penagihan secepatnya, sebelum jatuh tempo," katanya.

Lebih jauh Monginsidi, mengatakan, dalam struktur APBD Lebong tahun 2024 sendiri, PBBP2 menjadi salah satu pajak yang ditarget menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, yaitu dipikirkan sebesar Rp 2,4 Miliar.

Baca Juga: Usul Rp 5 Miliar untuk Perbaiki Sarana Olahraga

Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan.

Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.

Dari hasil penetapan, penyesuaian NJOP dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan.

"Nantinya setelah proses cetak massal DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas akan kami sampaikan secara rincin berapa angkat real yang ditargetkan terhadap PBBP2, kalau saat ini pekirian kita targetnya Rp. 2,4 miliar bahkan bisa lebih," jelasnya.

Lanjut Monginsidi, menjelaskan, distribusi SPPT PBBP2 di tahun 2024 sendiri mengalami keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan adanya aturan baru yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian sejumlah aturan hingga penyesuaian NJOP. Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan.

Selanjutnya pihaknya tindaklanjuti dengan proses cetak massal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke camatan serta desa dan kelurahan.

"Kami targetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas didistribusikan Agustus mendatang," terangnya.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2.

Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.

"Untuk tahun 2024 ini jatuh tempo pelunasan PBBP2 pada 29 November," singkatnya. (*)

Kategori :