LEBONG - Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari, M.Pd menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh kepala desa dan perangkatnya. Imbauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diterima oleh setiap desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan mempertimbangkan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, Tujuan utamanya adalah agar dana tersebut benar-benar berkontribusi pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia menekankan perlunya penggunaan DD dan ADD sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Imbauan ini bukan hanya sekadar himbauan, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum yang dapat dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya. Keterlibatan pemerintah kecamatan dan camat dalam memantau pembangunan di tingkat desa dianggap sebagai langkah yang sangat krusial," terang Andi.
Tambah dia, imbauan ini dikeluarkan karena telah terjadi kasus di mana kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam masalah hukum karena manajemen anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes.
"Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai sasaran untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan," tukasnya. (wlk)
Kategori :