LEBONG - Guna mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong.
Rakor persiapan pembentukan KPPS digelar selama 4 hari, mulai 6 hingga 9 Desember 2023.Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong,Devi Herdiati, menjelaskan bahwa KPPS memegang peran kunci pada hari pemungutan suara, dan konsistensi dalam persepsi akan membantu mendapatkan KPPS yang berintegritas untuk suksesnya Pemilu 2024. Baca Juga: Rekomendasi KASN Terbit, Uji Kelayakan dan Kepatuhan Pejabat Eselon II Segera Digelar Proses pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS 2024 dapat mengajukan berkas ke PPS desa atau kelurahan masing-masing.
"Rakor ini penting untuk menyamakan pemahaman, terutama karena setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 KPPS. Dengan 349 TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, kebutuhan KPPS mencapai 2.443 orang," terang Devi.
Selain itu, syarat untuk menjadi KPPS melibatkan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan setingkat SMA, serta mampu mengoperasikan smartphone android. "KPU Lebong menekankan bahwa PPK dan PPS harus membimbing KPPS dalam mengoperasikan aplikasi Sirekap, mengingat Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi tersebut," imbuhnya. (bye)
Kategori :