RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 622 bidang lahan milik Pemkab Lebong, baru 303 bidang lahan yang sudah bersertifikat. Sementara sisanya masih ada 319 bidang lahan lainnya yang belum bersertifikat.
Dengan masih adanya lahan milik Pemkab Lebong belum bersertifikat, maka sangat rawan diserobot.
Namun, Pemkab Lebong memastikan program sertifikat lahan daerah akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh lahan milik Pemkab Lebong bersertifikat.
Hanya saja pelaksanannya akan dilakukan secara bertahap setiap tahun menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Targetnya, tahun 2025 mendatang seluruh lahan milik daerah ini sudah memiliki sertifikat.
Baca Juga: Demo PT BRS, Masyarakat Tutup Akses Jalan yang Dilintasi Perusahaan
"Mudah-mudahan tahun 2025 seluruh lahan milik pemerintah ini sudah memiliki sertifikat semuanya," kata Kabid Aset BKD Lebong Gunada, SH.
Lanjut Gundala, menyampaikan, untuk di tahun 2024, kembali kita usulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat sebanyak 132 bidang lahan milik Pemkab Lebong.
Ditahun 2024 ini usulan yang kita sampaikan dalam 2 tahap, yaitu di tahap pertama ada 32 lahan yang sudah disampaikan, kemudian dilanjutkan ditahap dua sebanyak 100 usulan yang disampaikan secara manual.
"Berkas manual sudah disampaikan ke BPN. Tahap pertama ada 32 bidang lahan dan disusul tahap kedua sebanyak 100 bidang lahan. Jadi totalnya ada 132 usulan sudah disampaikan," jelasnya.
Dari koordinasi yang dilakukan dengan BPN, rencananya pada Agustus mendatang proses pengukuran lahan milik Pemkab Lebong ini akan segera dimulai, pengukuran dilakukan sebanyak 132 bidang lahan yang nantinya dilakukan pengukuran.
Jadwalnya sudah kita tentukan dan sepakati bersama BPN Lebong yang dilaksanakan pada Agustus 2024.
"Untuk pengukuran sudah dijadwalkan pada awal Agutus mendatang," lanjutnya.
Ditambahkan Gundala, hanya saja ditahun 2024 ini dalam proses pengajuan berkas sertifikasi lahan milik daerah tersebut sedikit mengalami kendala.
Pasalnya terjadi perubahan sistem pada BPN yang mulai menerapkan sertifikat elektronik.
Sehingga saat ini tim dari BPN masih melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada operator di Bidang Aset soal tata cara mengunggah usulan penerbitan sertifikat lewat aplikasi yang sudah disediakan.
"Jadi tinggal diupload dan selanjutnya dilakukan proses pengukuran di lapangan," singkatnya. (*)