Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

Minggu 28 Jul 2024 - 21:49 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas kapan ditetapkan menjadi PP.

Pemerintah pun tidak berani lagi menyebutkan bulan apa PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ditetapkan.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan saat UU ASN 2023 ditetapkan pada Oktober tahun lalu, baik ASN PPPK maupun honorer sangat gembira.

Mereka makin senang karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rencana besar untuk menyelesaikan masalah honorer melalui jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Menteri Anas menegaskan 1,7 juta honorer akan diangkat PPPK, bahkan NIP sudah disiapkan. Semuanya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan terbit akhir April 2024.

Nah, janji itu yang saat ini ditunggu-tunggu jutaan honorer dan tenaga non-ASN kapan direalisasikan.

"Seluruh honorer sangat menantikan terbitnya PP turunan UU ASN 2023. Sepertinya, pemerintah pusat mengulur-ulur terbitnya PP tersebut," kata Herlambang kepada JPNN.com, Sabtu (27/7).

Di sisi lain, pemerintah daerah berkeinginan tendik dikelompokkan dalam satu formasi jabatan sama, di mana di dalamnya ada jenjang pendidikan honorernya yang berbeda-beda.

Herlambang mencontohkan, honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP dengan SLTA. Mereka dikelompokkan dalam satu formasi, yaitu pengelola umum operasional dengan kualifikasi pendidikan minimal SD/SMP.

"Penyelesaian honorer memang harus sejalan antara pusat dan daerah. Kemampuan anggaran daerah masih jadi alasan utama sehingga usulan formasi PPPK 2024 tidak sebanyak jumlah honorernya," terang Herlambang.

Oleh karena itu, tambah Herlambang, seharusnya pemerintah pusat yang punya program penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN hingga Desember 2024 sesuai UU ASN 2023. Selain membantu kuota formasi, pemda juga semestinya diberikan tambahan anggaran.

"Kalau diberikan tambahan dana, pemda menjadi tidak terbebani APBD-nya, sehingga penyelesaian honorer bisa maksimal," ucapnya.

Dia juga berharap dalam pengelompokan formasi, tidak hanya pada beban kerja, tetapi juga dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan honorer.

Honorer penjaga sekolah yang berijazah SD/SMP masuk dalam formasi pengelola umum operasional.

"Honorer penjaga sekolah berijazah SLTA/sederajat masuk dalam formasi operator layanan operasional," pungkasnya. (jp)

Kategori :