Kemenkominfo Tutup 2,5 Juta Akses Konten Judi, Laporkan 533 Akun E-Wallet

Jumat 26 Jul 2024 - 22:29 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terus menggebrak upaya memberantas perjudian online. Hal ini untuk menyelamatkan generasi mendatang dari paparan aktivitas haram tersebut. 

"Kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat, ke depannya kolaborasi antarinternal juga penting untuk menggencarkan kampanye antijudol (judi online) ini," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Jumat (26/7).

Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 2.552.749 konten perjudian.

Pihaknya juga melaporkan 533 akun e-wallet yang diduga terindikasi judi. "Bukan hanya itu, Kemenkominfo secara internal juga terus bergerak dalam memberantas judi online," ucapnya. 

BACA JUGA:Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal

Seluruh civitas Kemenkominfo berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas perjudian, baik online maupun slot. Hal tersebut dibuktikan melalui jumlah pegawai Kemenkominfo yang menandatangani pakta integritas untuk tidak bermain judi.

“Sudah 100 persen civitas Kominfo yang menandatangani pakta integritas untuk tidak beraktivitas dalam perjudian,” kata Budi Arie. 

Menkominfo juga mengapresiasi kerja sama antarpihak dalam memberantas judi online, baik internal Kemenkominfo maupun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

Berdasarkan data PPATK, pemerintah lewat intervensi Satgas PASTI telah berhasil menurunkan 50 persen akses judi online dan menurunkan depo masyarakat sebesar Rp34,4 triliun.  "Juga berusaha untuk menekan akses sebesar 80% untuk menurunkan depo sampai Rp 45,7 triliun,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Mira Tayyiba menyebutkan, pakta integritas merupakan tindak lanjut dari arahan Menkominfo tentang pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkominfo. Sebanyak 5.928 pegawai Kominfo, 3.014 ASN dan 2.914 non ASN telah menandatangani pakta integritas tersebut.

"Jadi sudah 100% pegawai Kominfo telah berkomitmen untuk tidak beraktivitas dalam perjudian baik online maupun slot,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara 1, Farhan Abdi Utama memaparkan materi mengenai konsekuensi bagi ASN yang terjerat aktivitas judi online

Mengerucut dalam konteks ASN sebagai profesi, ASN merupakan profesi yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

“Sebagai profesi yang banyak diperhatikan, tentunya harus berhati-hati dalam berbuat," ucapnya. Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Kemenkominfo merupakan upaya untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi judi online. (*)

Kategori :