JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (24/7) kemarin.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Maluku Utara. Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7) dilansir dari jpnn.com
Selanjutnya, dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Jokowi Beri Fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae Yong
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata dia.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
BACA JUGA:Menlu Retno Tegaskan ASEAN bukan Proksi Siapa Pun
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek.
Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya. (*)