Ingat Ya, ASN Dilarang Like and Comment Akun Medsos Parpol dan Cakada

Minggu 21 Jul 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan aktivitas seperti memberikan "like" dan komentar di akun media sosial milik partai politik (parpol) atau calon kepala daerah (Cakada). 

Aktivitas tersebut dianggap sebagai bagian dari politik praktis yang harus dihindari oleh ASN.

Larangan ini sudah diatur dalam peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu, yang terperinci dalam SKB Netralitas ASN. Tujuan utama dari SKB Netralitas ASN adalah untuk menciptakan ASN yang netral dan profesional serta memastikan terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menegaskan bahwa aktivitas ASN seperti membuat postingan, komentar, membagikan konten, memberikan "like", bergabung, atau mengikuti grup atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Penghapusan Aset Mess Milik Pemkab Lebong di Bandung Masih Cukup Panjang

Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

“Sesuai aturan, baik itu postingan, like, maupun komentar merupakan pelanggaran,” tegas Fahamsyah dilansir dari koran RB.ID.

ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat, antara lain:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

BACA JUGA:Pengusulan DAK Fisik Pendidikan Lewat Dapodik

Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melanggar kode etik berdasarkan Pasal 11 huruf c PP 42/2004, yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang diberikan secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik secara tertutup atau terbuka.

Dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan Pasal 15 PP 42/2004

Kategori :