Pengusulan DAK Fisik Pendidikan Lewat Dapodik
Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd, menyampaikan bahwa setiap sekolah dapat langsung mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan.
Caranya adalah dengan mengisi data sarana dan prasarana sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajukannya melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).
"Jadi, sekolah yang ingin mendapatkan DAK harus mengisi sarpras di Dapodik sebaik-baiknya dan sesuai kenyataan di lapangan. Penilaian layak atau tidaknya mendapatkan DAK akan dinilai Kemendikbudristek dengan melihat sarpras dalam Dapodik," jelas Habibi.
Kemendikbudristek memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu sekolah layak mendapatkan DAK fisik pendidikan berdasarkan kriteria tertentu, salah satunya adalah jumlah peserta didik di sekolah tersebut. Minimal jumlah peserta didik di sekolah harus sebanyak 60 orang.
BACA JUGA:Lomba Pilot Project Masuk Tahap Pembinaan Tingkat Provinsi
"Jika jumlah peserta didik di sekolah kurang dari 60 orang, maka dipastikan sekolah tersebut tidak memenuhi kriteria mendapatkan DAK fisik pendidikan," tegas Habibi.
Jumlah siswa ini menjadi salah satu kriteria yang akan dinilai oleh Kemendikbudristek. Sekolah tingkat SD maupun SMP minimal harus memiliki 60 siswa.
Jika di bawah jumlah itu, maka tidak memenuhi kriteria dan tidak akan mendapatkan DAK. Dengan DAK fisik bidang pendidikan yang diterima Kabupaten Lebong, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Sarana dan prasarana yang memadai akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa maupun guru, yang pada akhirnya akan meningkatkan prestasi belajar dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
BACA JUGA:Hasil Audit Dana BOS 40 Sekolah di Lebong Akan Dilapor ke Bupati
Oleh karena itu, setiap sekolah harus mulai sekarang mempersiapkan untuk mengajukan usul-usulan di aplikasi Krisna dengan mengisi sarpras di Dapodik sebaik-baiknya dan sesuai kenyataan di lapangan untuk DAK tahun 2025 mendatang.
"Harapannya, jumlah DAK fisik pendidikan yang diperoleh Kabupaten Lebong di tahun 2025 mendatang bisa meningkat dibandingkan tahun ini," ujar Habibi.
Habibi menambahkan, DAK fisik pendidikan yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 ini sebesar Rp 21,5 miliar.
Tercatat ada 20 satuan pendidikan di Kabupaten Lebong yang menjadi sasaran pembangunan dari anggaran tersebut.