Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI

Kamis 18 Jul 2024 - 22:19 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI.

KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung.

"Jadi, sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara. Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/7).

Asep membantah terkait dugaan intervensi penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Indra Iskandar.

BACA JUGA:Tiga OPM Tewas, Ratusan Warga Bakar Mobil TNI dan Polri

"Intervensi tidak ada. Sampai saat ini belum dilakukan (penahanan)," katanya.

Diketahui, Indra mencabut gugatan praperadilan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR.

Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5).

KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5).

BACA JUGA:Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu Timur

Penyidik KPK mendalami pihak vendor yang diduga melakukan keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumjab DPR.

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5/2024).

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati

Kategori :