LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah tersangka YD (45), selaku mantan bendahara keuangan Desa Pungguk Pedaro sudah ditahan lebih dulu pada Senin (15/7) malam lalu dan telah meringkuk di Rutan Polres Lebong.
Selang sehari kemudian, tepatnya Rabu malam (17/7) sekitar pukul 23.30 wib , giliran Mantan Kades Pungguk Pedaro inisial ST, dijebloskan ke penjara.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi membenarkan, penahanan terhadap ST, dilakukan karena terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
"ST (mantan kades,red) kita lakukan penahanan karena terjerat kasus korupsi DD dan ADD TA 2022," kata Kasat.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Desa 2022, Mantan Bendahara Desa Pungguk Pedaro Lebong Ditahan
Ditegaskan Kasat, penetapan ST sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Bengkulu. Yangmana, dari hasil ekspose PKKN yang didapat sebesar Rp 804 juta.
Selain itu, ST yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan juga berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka YD (45), selaku mantan bendahara keuangan Desa Pungguk Pedaro.
"Jadi, ST merupakan tersangka ke 2 yang sudah kita lakukan penahanan, atas kasus korupsi penyimpangan penggunaan DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning," tegasnya.
Tambah Kasat, tersangka YD dan ST dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Lebong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat. (*)