PEKANBARU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan pidana dalam pelaksanaan SPPD fiktif tahun 2020-2021.
“Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau di proses penyelidikan sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan dinyatakan layak untuk naik ke proses penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7).
Karena itu, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan pada Jumat (12/7).
BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
“Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut,” tegasnya.
Nasriadi juga mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami akan segera menetapkan tersangkanya,“ tegas Kombes Nasriadi.
Sebelumnya pada Senin (1/7), mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun atau akrab disapa Uun memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Sudirman Said Resmi Daftar Capim KPK 2024-2029
Uun menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan Uun ketika dirinya menjabat sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau dari tahun 2020-2021.
Selain Uun, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memanggil puluhan saksi.
Hingga saat ini terhitung sudah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.
Untuk kerugian negara, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara. (*)