RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi mengungkap bahwa sindikat judi online di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, termasuk jaringan judi online internasional di Kamboja. Diketahui ada 7 pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (11/7).
Setelah sindikat tersebut berhasil meretas, ia mengatakan bahwa para pelaku menyewakan website pemerintahan hingga instansi pendidikan tersebut kepada jaringan judi online di Kamboja.
"Mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," ungkap Andri
Baca Juga: Bahlil Bantah Prabowo Subianto Ogah Pindah ke IKN
Saat ini, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap sindikat judi online tersebut .
Sebelumnya, polisi membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penggerebekan markas judi online itu dilakukan pada Kamis (4/7) lalu.
Markas judi online itu terendus dari laporan masyarakat di apartemen yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF, 26, AE, 39, YGP, 20, FH, 21, GF, 21, dan FAP, 19," ungkap Andri. (jp)