187 Kades Akan Kembali Dilantik Masa Jabatan 8 Tahun

Selasa 02 Jul 2024 - 23:52 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akhirnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun terealisasi di Bengkulu Utara.

Hal ini ditandai, akan dilaksanakannya pelantikan ulang yang ikuti oleh 187 Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Utara yang akan langsung dilaksanakan oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi'an.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat S.STP, M.Si.

Baca Juga: Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1446 H

"Pengukuhan jabatan kades di Kabupaten Bengkulu Utara rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (4/7). Namun karena padatnya agenda kepala daerah, sehingga pelantikan dipercepat besok Rabu," ungkap Rahmat.

Rahmat pun membeberkan, pengukuhan jabatan Kepala Desa itu, didasari surat dari Kementerian Dalam Negeri bahwasanya keputusan jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dari jabatan sebelumnya 6 tahun.

Untuk di Bengkulu Utara tercatat sebanyak 188 kepala desa, namun ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia, yakni Kepala Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau.

Sehingga jumlah kades yang akan dilantik menjadi 187 orang.

"SK 188 Kepala Desa sudah disiapkan, agenda besok ini hanya pelantikan dan pembagian SK ulang, sementara SK sebelumnya secara otomatis dihapuskan," demikian Rahmat. (*)

Kategori :