"PNBP ini dikenakan bagi mereka yang menikah diluar balai KUA, sedangkan yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya aliasa digratiskan," lanjutnya.
Tambahnya, Ia tak menampik hingga saat ini masih ada masyarakat Lebong menikah masih di usia bawah umur kurang dari 19 tahun, namun dipastikan sebelum proses ijab kabul mereka sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh kantor pengadlian agama.
"Untuk Dispensasi itu dikeluarkan langsung oleh kantor PA sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Dan jika pun ada pasutri yang masih bawah umur sudah melaksanakan ijab kabul, dipastikan sudah mendapatkan Dispensasi," tutupnya. (*)
Kategori :