Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kabar terbaru soal pendirian TikTok Shop di Indonesia. Kemendag menjelaskan belum menerima surat pengajuan pendirian badan usaha dari aplikasi tersebut.
"Kami di Kemendag belum menerima pengajuan oleh TikTok untuk pendirian TikTok Shop," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, di Trans Studio Cibubur, Jumat (1/12/2023). Isy menjelaskan TikTok harus bertransofrmasi menjadi e-commerce jika ingin berjualan lagi. Namun, hal ini berarti TikTok harus mengajukan izin baru sebagai marketplace. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, aktivitas TikTok untuk berjualan pun dibatasi. "Berdasarkan regulasi, media sosial itu hanya boleh promosi tidak boleh berjualan, makanya fitur itu (TikTok Shop) dihilangkan. Kalau mau e-commerce harus memenuhi persyaratan lain seperti mengajukan badan usaha baru, punya NPWP dan sebagainya," jelasnya. Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki membocorkan bahwa TikTok tengah menjalin pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan e-commerce Indonesia terkait peluang kemitraan. Langkah ini dilakukan sebulan usai pemerintah melarang TikTok berjualan dan melakukan transaksi melalui TikTok Shop. Teten mengatakan, TikTok telah berhubungan dengan lima perusahaan, termasuk unit e-commerce GoTo Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli. "Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok," katanya dalam sebuah wawancara pada Senin (13/11) dikutip dari Reuters. Kepala Staf Presiden periode 2015-2018 ini mengatakan tidak menyoal jika TikTok Shop hendak dibuka kembali di Indonesia. Namun, ia mengingatkan, platform tersebut harus menghormati dan menghargai lima syarat jika hendak masuk kembali lewat e-commerce lokal. Pertama, TikTok harus menaruh respek terhadap ekonomi nasional. Kedua, platform itu diharapkan membangun model bisnis yang berkelanjutan. Syarat ketiga, Tiktok diminta tidak lagi melakukan predatory pricing atau memperdagangkan produk atau jasa dengan harga sangat rendah untuk menyingkirkan atau mematikan usaha kompetitor. Keempat, Tiktok maupun platform global diharapkan tidak memasukkan produk impor dumping alias menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih mudah dibandingkan di dalam negeri. Syarat terakhir, TikTok maupun platform global diharapkan mengakomodir dan tidak mendiskriminasi produk UMKM lokal. "Semua platform global harus respect terhadap kepentingan ekonomi nasional, membangun model bisnis yang sustain. Tidak lagi melakukan predatory pricing, memasukkan produk impor dumping yang mematikan produk dalam negeri/UMKM atau mendiskriminasi produk lokal," tegasnya. (*)
Kategori :