RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa mengatasi masalah kekurangan jumlah tenaga pendidik.
Hingga saat ini masih banyak guru honorer belum diangkat jadi ASN PPPK.
Masih banyak juga sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru, tetapi tidak berani merekrut guru honorer baru.
Pasalnya, ada aturan yang melarang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji honorer.
Melihat fakta itu, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI berharap pemerintah memberikan keleluasaan pada sekolah dalam memanfaatkan dana BOS, terutama untuk mengatasi masalah kekurangan atau darurat guru.
Baca Juga: Lembaga Pangan PBB: 96 Persen Warga Gaza Mengalami Kelaparan Akut
"Tentu itu sangat dilematis bagi sekolah, di satu sisi kekurangan guru dan di sisi lain tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. Oleh karena itu harus ada keleluasaan dalam penggunaan dana BOS. Juknis harus tuntas,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6).
Abdul Fikri mengatakan hal tersebut seusai memimpin Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI ke Bandar Lampung, Lampung.
Dalam kunjungan tersebut, Panja Pembiayaan Pendidikan menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah, dan pihak swasta. Aspirasi tersebut di antaranya terkait dengan biaya dan anggaran pendidikan Provinsi Lampung.
"Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap aspirasi. Khususnya terkait biaya pendidikan, serta masalah pendidikan lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Abdul Fikri.
Anggota Fraksi PKS di DPR RI itu menjelaskan salah satu hal yang dikeluhkan dinas dan pihak sekolah negeri serta swasta di Lampung itu adalah terkait dengan jumlah guru yang berbanding jauh dengan jumlah banyaknya siswa.
Dengan kata lain, kata Fikri, Lampung mengalami kekurangan banyak guru.
"Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga pendidik," kata pria kelahiran 17 Juli 1963 itu.
Abdul Fikri Faqih juga menjelaskan bahwa selama ini, sejumlah sekolah yang merekrut guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru menggunakan penggajiannya dengan memanfaatkan anggaran BOS.
Sayangnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan, anggaran BOS sudah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Hal itu lantas membuat sekolah-sekolah, terutama di Lampung mengalami masalah kekurangan guru. (jp)