RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Bappeda Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030.
Dokumen RPJMD ini nantinya akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sebagai dasar bagi calon kepala daerah (Cakada) yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2024 untuk menyusun program, visi, dan misi mereka.
Saat ini, sudah memasuki tahap I Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan RPJMD 2025-2030 telah disusun.
Baca Juga: Menyusul, Kasat Intelkam dan Kasat Binmas Polres Lebong Berganti
"Paling lambat bulan Juli sudah kami serahkan ke KPU sebagai modal Cakada menyusun visi dan misi maupun program mereka," katanya.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa secara garis besar, RPJPD maupun RPJMD Kabupaten Lebong tidak bisa keluar dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang bertujuan menuju Indonesia Emas 2045.
Oleh karena itu, dalam RPJPD 2025-2045 maupun RPJMD 2025-2030 yang disusun oleh pemerintah daerah, wajib memasukkan klausal kemajuan dan keberlanjutan.
"Jadi rancangan itu walaupun nanti ada turunan-turunannya yang lain tapi tetap tidak boleh lepas dari pada klausal kemajuan dan keberlanjutan," terangnya.
Erik menambahkan bahwa setelah RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 disampaikan ke KPU Lebong, nantinya menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Lebong untuk mensosialisasikannya kepada masing-masing calon bupati dan wakil bupati yang ikut pada Pilkada Lebong tahun 2024.
Intinya, setiap calon harus menjadikan RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 sebagai dasar untuk menyusun visi, misi, serta program yang akan mereka laksanakan jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Lebong.
"Untuk detailnya nanti tetap di RKPD yang disusun setiap tahun. Tapi tetap harus sesuai jalur," demikian katanya.(*)