RSUD Lebong Lakukan Persiapan Penerapan KRIS

Senin 24 Jun 2024 - 02:06 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juni 2025.

Dengan penerapan sistem KRIS ini, semua anggota BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang sama di semua Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Untuk penerapan sistem KRIS di Kabupaten Lebong, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong masih mempersiapkan semua fasilitas sesuai dengan ketentuan standar pelayanan KRIS.

Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM., M.Si., menjelaskan pihaknya mempersiapkan beberapa ruangan yang akan dimodifikasi untuk memenuhi standar pelayanan KRIS.

Baca Juga: Idul Adha 1445 H, Jumlah Hewan Qurban Meningkat

Adapun fasilitas ruangan yang memenuhi standar pelayanan KRIS, meliputi:
-Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
-Memiliki ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap baik.
-Pencahayaan ruangan yang memadai.
-Kelengkapan tempat tidur dan tenaga medis per tempat tidur.
-Temperatur ruangan yang sesuai.
-Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
-Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, setiap ruangan harus terpasang tirai/partisi antar tempat tidur.
-Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.

"Standar pelayanan KRIS ini ada beberapa persyaratan, salah satunya ruangan pasien akan dilakukan penyekatan," katanya.

Lebih jauh Rachman menjelaskan, penerapan KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 ini, penerapan pasien BPJS Kesehatan akan diratakan dalam sistem KRIS, sehingga tidak ada lagi pembeda antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.

Namun, dalam penerapan KRIS ini tentu akan ada perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan. Mengenai iuran ini, masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat.

"Penerapan KRIS ini, sesuai perpres, jadi artinya kita mau tak mau harus menerapkan KRIS ini di Kabupaten Lebong," jelasnya.

Ditambahkan Rachman, untuk iuran KRIS ini sendiri, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh. Dikarenakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

"Untuk pembayaran iurannya yang sebelumnya adalah BPJS kelas 1, 2, dan 3 belum bisa kita sampaikan karena kita juga masih menunggu regulasi," singkatnya. (*)

Kategori :