RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menanggapi akan warung remang remang (warem) di perlintasan jalan batu bara Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara yang dinilai telah meresahkan warga.
Polsek Ketahun gerak cepat, dengan cepat mengambil tindakan persuasif untuk menghentikan kegiatan warem tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana S.I.K MH, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare S.H, mengatakan dalam hasil rapat ini pihak Tripika Ketahun bersama 11 kepala Desa akan akan bersurat kepada Bupati Bengkulu Utara serta jajaran Muspida terkait masalah warung remang-remang.
Baca Juga: DBD Mengganas, Sudah 338 Warga Terjangkit
“Adapun tujuannya menekankan tindakan persuasif berbentuk sosialisasi kepada pemilik warung remang-remang untuk menutup usahanya sesuai sesuai kesepakatan sebelumnya," ujar Kapolsek yang ikut menghadiri rapat koordinasi Tripika dengan Kepala Desa di Aula Kantor Camat Ketahun pada pagi Kamis (20/6).
Selain itu Kapolsek menambahkan kesimpulan dari rapat koordinasi ini untuk dapat menghindari tindakan dari warga masyarakat dalam permasalahan warung remang-remang agar tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat.
"Jangan sampai terprovokasi dan melakukan aksi anarkis. Pada prinsipnya, apa yang menjadi keluhan masyarakat sudah kami (Tripika) tampung dan tindak lanjuti. Selanjutnya poin dari musyawarah hari ini segera kita tindak lanjuti," demikian Kapolsek. (*)