RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menyederhanakan sistem perpajakan nasional dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi ini, yang ditargetkan selesai pada tahun 2024, menghadirkan berbagai keuntungan signifikan bagi Wajib Pajak dan negara secara keseluruhan.
Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelaporan Pajak
BACA JUGA:Memadankan NIK dengan NPWP: Syarat, Langkah-langkah, dan Batas Waktunya
Salah satu keuntungan utama dari integrasi NIK-NPWP adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak tidak lagi perlu memiliki dua nomor identitas terpisah untuk pajak dan administrasi kependudukan, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan praktis.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA:Pajak Reklame Per Juni 2024: Target Rp 115 juta, Realisasi Rp 4,8 Juta
Mempersempit Celah Penghindaran Pajak
Integrasi NIK-NPWP juga diyakini dapat mempersempit celah bagi Wajib Pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
Sebelumnya, beberapa orang mungkin memilih untuk tidak memiliki NPWP sama sekali, sehingga mereka tidak dapat terlacak dan dikenakan pajak atas penghasilannya.
Dengan integrasi ini, setiap individu yang memiliki NIK secara otomatis terdaftar sebagai Wajib Pajak, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
Meningkatkan Pelayanan Perpajakan
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan data yang terintegrasi dari NIK dan NPWP.
Wajib Pajak diharapkan dapat mengakses berbagai layanan pajak dengan lebih mudah dan cepat, seperti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik.