RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Topos memastikan akan terus gencar melakukan sosialisasi tentang batas usia pernikahan di wilayah tersebut.
Upaya ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan usia dini yang masih terjadi di Topos.
"Seperti yang kita ketahui, tingginya angka pernikahan anak di bawah umur tahun lalu menjadi sorotan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong. Untuk itulah, kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi tentang batas usia pernikahan kepada masyarakat," kata Plt Kepala KUA Topos, Supin Andika.
Baca Juga: Final MTQ ke XXXVI Tingkat Provinsi Terapkan Standar Nasional
Dalam upaya memaksimalkan sosialisasi ini, Supin meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya untuk ikut berperan aktif membantu mensosialisasikan kepada warga di masing-masing desa.
Pemerintah desa lebih mengetahui kondisi pergaulan anak di wilayahnya, sehingga peran mereka sangat penting.
"Upaya ini tidak akan bisa berjalan maksimal tanpa adanya peran aktif dari pemerintah desa. Maka dari itu, diharapkan pemdes juga ikut berperan dalam upaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur," harap Supin.
Supin menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan dini menurut aturan memang tidak diperkenankan.
Namun, pernikahan ini bisa saja terjadi jika calon pengantin (catin) sudah mendapatkan dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA).
"Menikah di usia dini memiliki banyak dampak buruk. Akan tetapi, pernikahan ini masih bisa dilakukan asalkan yang bersangkutan sudah mengantongi dispensasi dari PA," demikian Supin. (*)