RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan atas kliennya.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan praperadilan," kata Niko Kili Kili saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Niko menyatakan pihaknya memastikan akan mengeluarkan bukti tak terduga jika kasus Pegi Setiawan sampai ke meja hijau.
Baca Juga: Otorita IKN Menerima Pukulan Berat dari Mundurnya Bambang dan Dhony
Dia mengeklaim memiliki bukti yang mematahkan fakta kejanggalan penetapan tersangka kliennya.
Sayangnya, Niko enggan membeberkan bukti konkret tersebut dengan jelas di hadapan publik.
"Kami punya bukti, bahkan saat itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya. Kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," tuturnya.
Tak hanya itu, Niko juga sudah mempersiapkan saksi untuk mematahkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
Dia menjelaskan ada beberapa pihak yang bisa membuktikan keberadaan Pegi di Bandung ketika pembunuhan Vina terjadi.
"Ini, loh, saksi-saksinya. Kenapa sampai handphone-nya dilakukan penyitaan, ya it's ok lah, silakan saja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti," imbuh Niko.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.
Ditangkapnya Pegi ini sehubungan dengan viralnya kembali kasus Vina Cirebon setelah dinaikkan ke layar lebar.
Ada banyak rumor yang menyebut bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap bukan lah pelaku pembunuhan yang asli.
Namun, pihak kepolisian telah menyatakan tidak ada pelaku lain selain Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (jp)