Namun, sebagai bentuk tanggung jawab sebaiknya peminjam tetap melunasi pinjaman dan berhenti untuk mengajukan pinjaman kembali.
2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Selanjutnya, peminjam bisa menghapus akun di platform pinjol yang digunakan. Setelah menghapus akun, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel.
Dengan begitu, penyedia jasa pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi melalui aplikasi tersebut.
3. Lapor ke OJK
Ketika sudah tidak mempunyai pinjaman tetapi masih diteror, peminjam bisa melapor ke OJK. Sampaikan keluhan atau masalah yang sedang dialami kepada OJK dan minta solusinya.
Adapun, pelaporan ke OJK dapat dilakukan dengan cara berikut.
• Mengunjungi situs resmi OJK :ojk.go.id
• Menghubungi alamat e-mail :waspadainvestasi@ojk.go.id
• WhatsApp OJK : 081-157-157
• Kontak resmi OJK 157.
Demikian merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.
(*)